Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan BAH

No. SK: 520 / 052 TAHUN 2022

  1. KTP Pengirim dan alamat penerima;
  2. Hewan atau BAH yang akan dikirim.

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke Bidang Peternakan dengan membawa persyaratan yang diminta, mengisi formulir dan menyerahkannya ke Staf Bidang Peternakan;
  2. Staf Bidang Peternakan menerima permohonan dan meneliti persyaratannya, jika benar dan lengkap menyampaikan kepada Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner untuk memeriksa kesehatan hewan atau hygiene dan sanitasi BAH yang akan dikirim secara klinis, bila tidak benar dan lengkap mengembalikannya kepada pemohon;
  3. Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner memeriksa hewan atau BAH yang akan dikirim, jika memenuhi syarat kesehatan memerintahkan staf untuk membuatkan surat : 1) Surat Keterangan Kesehatan Hewan/Hygiene Sanitasi Produk Hewan, 2) Surat Keterangan Asal Hewan/ BAH, 3) Surat Pengantar Pengiriman Hewan/ BAH, jika tidak memenuhi syarat kesehatan tidak diijinkan untuk dikirim;
  4. Staf Bidang Peternakan membuat surat-surat tersebut di atas dan menyampaikannya kepada Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner untuk diperiksa;
  5. Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner meneliti surat-surat, jika benar menyampaikannya kepada Kepala Bidang, jika tidak benar dan lengkap mengembalikannya kepada staf;
  6. Kepala Bidang Keswan meneliti surat-surat, jika benar dan lengkap menyampaikan kepada Sekretaris Dinas, jika belum benar dan lengkap mengembalikan kepada Staf;
  7. Sekretaris Dinas meneliti surat-surat, jika benar dan lengkap menyampaikan kepada Kepala Dinas, jika belum benar dan lengkap mengembalikan kepada Kepala Bidang Peternakan;
  8. Kepala Dinas meneliti surat-surat, jika benar dan lengkap menandatangani dan memerintahkan Agendaris untuk menyampaikannya kepada pemohon, jika belum benar dan lengkap mengembalikan kepada Sekretaris Dinas
  9. Agendaris memberi nomor surat dan memberikan surat-surat tersebut ke Staf Bidang Peternakan
  10. Staf Bidang Peternakan menyerahkan suratsurat tersebut kepada pemohon;
  11. Pemohon menerima SKKH/HSPH, SKAH/BAH, SPPH/BAH.

1 hari tergantung jumlah yang akan dikirim.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan BAH

a. Masyarakatkat menyampaikan aduan kepada petugas pelayanan; 

b. Petugas pelayanan mempelajari materi aduan, apabila dapat diselesaikan ditingkat petugas pelayanan maka cukup diselesaikan di tempat pelayanan; 

c. Apabila tidak dapat diselesaikan petugas pelayanan, maka diselesaikan di tingkat Kepala Bidang; 

d. Apabila tidak dapat diselesaikan di tingkat Kepala Bidang, maka diselesaikan di tingkat Sekretaris Dinas/Kepala Dinas; 

e. Jawaban aduan disampaiakan ke Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan BAH"