Surat Keluar

No. SK: 481.6/35.6 TAHUN 2022

  1. Buku Agenda Surat Keluar
  2. Buku Ekpedisi Surat Keluar

  1. Disposisi dari Kepala Dinas dan diteruskan kepada Sekretaris
  2. Disposisi dari Sekretaris dan diteruskan kepada Kasubag Umum & Kepegawaian
  3. Kasubag Umum dan Kepegawaian menerima disposisi dari Sekretaris dan diteruskan kepada pelaksana
  4. Pelaksana membuat surat sesuai disposisi dan diteruskan kepada Kasubag Umum & Kepegawaian untuk diberi paraf dan diteruskan ke Sekretaris
  5. Sekretaris memberikan paraf dan diteruskan kepada Kepala Dinas, jika disetujui diberikan tanda tangan. Jika tidak disetujui dikembalikan ke Kasubag Umum & Kepegawaian dengan diberi alasan.
  6. Surat di catat di buku agenda dan diberikan nomor surat keluar. Setelah itu di stempel dan surat siap di edarkan

Sesuai jam kerja kantor

Tidak dipungut biaya

Surat Keluar, Penomoran Surat

Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala Dinas

Dikbud melalui :

1. Pengaduan Lewat Media Sosial

Instagram : @disdikbudkaranganyar

Facebook : Disdikbud Karanganyar

Twitter : @disdikbudkaranganyar

2. Kontak Pengaduan

3. Surat

4. SMS / Whatsapp : 081390586598

5. Telepon : (0271) 495041

6. Faximile : (0271) 494522

7. Email : disdikbud@karanganyarkab.go.id

8. Website : http://disdikbud.karanganyarkab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keluar"