Layanan Regident Ranmor, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ secara on-line (SAMOLNAS dan eSAMSAT);

No. SK: 11.2 Tahun 2020

  1. Melakukan input nomor tnkb ranmor, NIK, Nomor Rangka, Nomor Mesin, NO Tlp, dan email pemilik ranmor pada aplikasi e-samsat dan samolnas
  2. STNK asli dan FC
  3. KTP asli dan FC
  4. Melampirkan surat kuasa bagi yang dikuasakan melakukan pembayaran pajak dan pengesahan STNK
  5. Notice Pajak asli
  6. Surat Keterangan buka blokir dalam hal berada dalam status blokir

  1. Sesuai SOP dan Mekanisme Pelayanan yang terlampir

1. Pencetakan 3 menit 

2. Penyerahan 2 menit 

3. Pengarsipan 2 menit

1. PKB (NJKB + lamp x bobot x tarif 1,5%) 

2. Progresif (tarif 2% - 3%) 

3. SWDKLLJ

Notice Pajak, STNK

1. Mesin Aplikasi Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survey Kepuasan Masyarakat; 

2. Ruangan Pengaduan 

3. Call Center 08114371069)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi e SAMSAT SULUT

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Regident Ranmor, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ secara on-line (SAMOLNAS dan eSAMSAT);"