Pelayanan Pengurusan Pembuatan Kartu Pegawai

No. SK: 036 /065 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar dari Unit Kerja
  2. Fotocopy SK CPNS di legalisir
  3. Fotocopy SK PNS di legalisir
  4. Fotocopy SK terakhir di legalisir
  5. Fotocopy SK STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan PraJabatan) di legalisir
  6. Fotocopy SK Konversi NIP di legalisir kalau yang mempunyai
  7. Foto hitam putih (2×3 cm) sebanyak 4 lembar

  1. Pemohon menyiapkan semua persyaratan pengajuan Karis, Karsu, Karpeg sebagaimana persyaratan dan mengisi Form Lembar Periksa kelengkapan persyaratan .
  2. Pengajuan berkas dilaksanakan dengan kolektif oleh Petugas Dinas.
  3. Petugas memverifikasi kelengkapan data digital (Yang sudah di scan) sesuai dengan yang dipersyaratkan, membuat surat permohonan usul pembuatan Kartu dan mengirimkan ke BKPSDM setelah lengkap.
  4. Berkas yang diterima BKPSDM yang kurang atau salah akan dikembalikan untuk dilengkapi sebelum di kirim ke BKN Regional I Yogyakarta (Karis, Karsu dan Karpeg) untuk kemudian dilaksanakan pencetakan Kartu.

35 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Pembuatan Kartu Pegawai

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung pada Kantor Dindikpora Kab. Temanggung melalui:

 a. Kotak Saran;

 b. Telpon/Fax : (0293) 491148/4960766

 c. Surat Elektronik : dindikpora@temanggungkab.go.id

 d. Laman : dindikpora.temanggungkab.go.i


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Pembuatan Kartu Pegawai "