Pelayanan Surat Pindah Datang

No. SK: 28/KPTS/C-1/2024

  1. Membawa Form Permohonan
  2. Membawa Surat Pindah (SKPWNI) Asli/ Online
  3. Membawa Pengantar Pindah dari Camat/ Lurah Daerah Asal
  4. Membawa Fotocopy KK Daerah Asal
  5. Membawa Fotocopy Golongan Darah/ Form Golongan Darah
  6. Membawa Fotocopy Ijazah Terakhir
  7. Membawa Fotocopy KTP
  8. Membawa Akta Lahir

  1. PEMOHON MEMBAWA/MELENGKAPI BERKAS PERMOHONAN DARI KELURAHAN
  2. STAF PELAYANAN MELAKUKAN VERIFIKASI KELENGKAPAN BERKAS
  3. KASI PEMERINTAHAN MELAKUKAN VERIFIKASI KELENGKAPAN BERKAS DAN MEMBERIKAN PARAF
  4. CAMAT MENANDATANGANI BERKAS PERMOHONAN
  5. PETUGAS MEMBAWA BERKAS KE DISDUKCAPIL UNTUK DICETAK DAN DITANDATANGANI KEPALA DISDUKCAPIL
  6. DISDUKCAPIL MEMPROSES DAN PENERBITAN SURAT PINDAH DATANG
  7. PETUGAS MENGAMBIL DOKUMEN PINDAH DATANG YANG TELAH JADI
  8. PETUGAS MENYERAHKAN SURAT PINDAH DATANG YANG TELAH JADI
  9. PEMOHON MENERIMA SURAT PINDAH DATANG YANG SUDAH JADI

Maksimal 2 (dua) hari terhitung Persyaratan diterima lengkap dan Pejabat berwenang ada di tempat

Tidak dipungut biaya

kk

Saran Pelayanan 

1. Kontak IKM, kuesioner pelayanan, WA (085357914080) 

2. Email : metropusatkec@gmail.com 

3. Facebook: Kecamatan Metro Pusat 

4. Instagram: kecamatan_metropusat 

5. SCAN ME (scan barcode) di reputasi metrokota.go.id 6. SPAN LAPOR (scan barcode) di www.lapor.go.id Pengaduan melalui Media tersebut di atasakan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan Tahapan sebagai berikut: 

1. Cek Administrasi 

2. Koordinasi Internal 

3. Koordinasi Instansi terkait Responsif pengaduan: maksimal 3 x 24 jam Penyelesaian Pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang diterima

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah Datang"