Legalisir STTB, Ijazah, Danem, SKHU (SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C) Surat Keterangan Ijazah Yang Hilang/Rusak Maupun Kesalahan Dalam Penulisan

No. SK: 108.a / KPTS / DISDIKBUD.ME-1/2022

  1. Asli Ijazah/STTB dan Daftar Nilai (DANEM/NUAN),
  2. Fotocopy Ijazah/STTB dan Daftar Nilai (DANEM/NUAN), yang akan dilegalisir masing-masing maksimal 10 lembar
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

  1. Pemohon Menyerahkan berkas permohonan Legalisir Ijazah kepada Pemroses Administrasi Kepegawaian
  2. Petugas memeriksa keabsahan ijazah dan kelengkapan berkas permohonan Legalisir Ijazah, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki, jika lengkap diberi stempel legalisir dan diserahkan kepada kasubbag Umum & Kepegawaian
  3. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Memeriksa keabsahan ijazah dan berkas kelengkapannya, jika tidak setuju dikembalikan kepada Pemroses Administrasi Kepegawaian untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Sekretaris Dinas
  4. Sekretaris Meneliti keabsahan Ijazah dan berkas kelengkapannya, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan disampaikan ke Kepala Dinas
  5. Kepala Dinas Meneliti Keabsahan Ijazah dan berkas kelengkapannya, jika tidak setuju dikembalikan kepada Sektretaris Dinas untuk diperbaiki, jika setuju ditandatangani
  6. Petugas Menstempel Dinas, Mencatat dalam buku agenda dan menyampaikan kepada pemohon
  7. Pemohon Menerima Legalisir Ijazah dan Menandatangani tanda terima pada buku agenda

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir STTB / Ijazah / Danem / SKHU / SK Ybs.

Kotak Pengaduan/Saran : 

- Alamat : Jl. Mayor Tjik Agus Kiemas, SH Lintas Kepur - Muara Lawai, Sumatera Selatan

Email : disdikbudmuaraenim@gmail.com

Telpon/Fax : (0734) 421042 / 0734-421042

 SMS dan WA : 08127883249

Website : https://dikbud.muaraenimkab.go.id/ 

Media Sosial : 

- Instagram : disdikbudmuaraenim

 - Facebook: disdikbudmuaraenim

Survey Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir STTB, Ijazah, Danem, SKHU (SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C) Surat Keterangan Ijazah Yang Hilang/Rusak Maupun Kesalahan Dalam Penulisan"