Layanan Regident Ranmor, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta penertiban Fiskal untuk Kendaraan pengesahan Tahunan

No. SK: 11.2 Tahun 2020

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Melampirkan tanda bukti identitas kepemilikan tujuan dengan ketentuan : 1. Untuk Perorangan Terdiri Atas : Ktp Dan Surat Kuasa Bermaterai Cukup Bagi Yang Diwakilkan; 2. Untuk Badan Hukum Terdiri Atas: Surat Kuasa Bermaterai Cukup Menggunakan Kop Surat Badan Hukum Dan Ditandatangani Oleh Pimpinan Serta Stampel Cap Badan Hukum Yang Bersangkutan, Fc Ktp Penerima Kuasa, Surat Keterangan Domisili, Surat Izin Perdagangan Dan Nomor Pokok Wajib Pajak Yang Dilegalisasi; 3. Untuk Instansi Pemerintah Terdiri Atas : Surat Kuasa Menggunakan Kop Surat Instansi Pemerintah Dan Ditandatangani Oleh Pimpinan Serta Stampelcap Instansi Yang Bersangkutan.
  3. STNK dan Notice Pajak
  4. Keterangan buka blokir dalam hal verada dalam status blokir

  1. Sesuai SOP dan Mekanisme Pelayanan yang terlampir

1. Pencetakan 3 menit 

2. Penyerahan 2 menit 

3. Pengarsipan 2 menit

1. PKB (NJKB + lamp x bobot x tarif 1,5%) 

2. Progresif (tarif 2% - 3%) 

3. SWDKLLJ

Notice Pajak, STNK

1. Mesin Aplikasi Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survey Kepuasan Masyarakat; 

2. Ruangan Pengaduan 

3. Call Center (08114371069)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi e SAMSAT SULUT

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Regident Ranmor, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta penertiban Fiskal untuk Kendaraan pengesahan Tahunan"