Pelayanan Pengurusan Tunjangan Pendidik

No. SK: 036 /065 TAHUN 2022

  1. Surat Keterangan aktif mengajar
  2. Sertifikat Pendidik
  3. NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik)
  4. NRG (Nomor Registrasi Guru)
  5. Keterangan Status Kepegawaian (PNS/PPPK/GTY/GTT Honor daerah TK II)

  1. Usulan pemberkasan calon penerima tunjangan profesi ke Bidang
  2. Verifikasi dari dinas
  3. Pengusulan data calon penerima tunjangan profesi melalui aplikasi SIM Tunjangan
  4. Pengusulan SK Penerima Tunjangan
  5. SK Tunjangan

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Tunjangan Pendidik

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung pada Kantor Dindikpora Kab. Temanggung melalui:

 a. Kotak Saran;

 b. Telpon/Fax : (0293) 491148/4960766

 c. Surat Elektronik : dindikpora@temanggungkab.go.id

 d. Laman : dindikpora.temanggungkab.go.i


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Tunjangan Pendidik "