Layanan Regident Ranmor, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta penertiban Fiskal untuk Kendaraan Mutasi

No. SK: 11.2 Tahun 2020

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Melampirkan tanda bukti identitas kepemilikan tujuan dengan ketentuan : 1. KTP Tujuan tempat yang baru bagi perorangan; 2. Akte perubahan alamat bagi badan hukum 3. Surat kuasa bagi pemilik yang pengurusan pendaftarannya dilakukan oleh kuasanya
  3. BPKB
  4. STNK dan notice pajak
  5. Cek Fisik ranmor
  6. Surat keterangan fiskal
  7. Surat pengantar mutasi.

  1. Sesuai SOP dan Mekanisme Pelayanan yang terlampir

1. Pencetakan 3 menit 

2. Penyerahan 2 menit 

3. Pengarsipan 2 menit

1. PKB (NJKB + lamp x bobot x tarif 1,5%) 

2. Progresif (tarif 2% - 3%) 

3. SWDKLLJ

Notice Pajak

1. Mesin Aplikasi Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survey Kepuasan Masyarakat; 

2. Ruangan Pengaduan 

3. Call Center (No. HP Kasie Pelayanan Pajak)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi e SAMSAT SULUT

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Regident Ranmor, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta penertiban Fiskal untuk Kendaraan Mutasi"