30 Menit
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
I.C.6.c. Penggunaan Tanah yang dipakai untuk :
1.Tempat penumpukan barang
a) Lapangan Terbuka Beratap per m² per hari Rp. 1.500,00
b) Lapangan Terbuka Tidak Beratap per m² per hari Rp. 1000,00.Jasa Penumpukan Barang
·- Ruang Pengaduan Kantor Pelayanan Terpadu
• Kotak Pengaduan PPN Karangantu
• Web lapor pengaduan KKP : http://pengaduan.kkp.go.id/
• Email : ppnkarangantu@kkp.go.id
• X : @PPN_Karangantu Instagram : @ppn_karangantu, Facebook : Ppn Karangantu, WA : 085888392340
• Telepon/Faksimili : (0254)202132,216463
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store