Pelayanan Penumpukan Barang

  1. Mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu
  2. Menbuat Permohonan

  1. 1. Pengguna jasa mengajukan permohonan jasa penumpukan barang. 2. Petugas jasa melakukan pengukuran luasan yang digunakan, kemudian menyerahkan besaran biaya jasa penumpukan barang. 3. Pengguna membayar kepada petugas jasa. 4. Petugas pelayanan jasa menyetor kepada Bendahara Penerimaan 5. Pengguna jasa menerima bukti pembayaranan pelayanan penumpukan barang.

30 Menit

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

   I.C.6.c. Penggunaan Tanah yang dipakai untuk :

   1.Tempat penumpukan barang

       a) Lapangan Terbuka Beratap per m² per hari Rp. 1.500,00

       b) Lapangan Terbuka Tidak Beratap per m² per hari Rp. 1000,00.

Jasa Penumpukan Barang

·- Ruang Pengaduan Kantor Pelayanan Terpadu   

   Kotak Pengaduan PPN Karangantu

   Web lapor pengaduan KKP : http://pengaduan.kkp.go.id/

   Email : ppnkarangantu@kkp.go.id

   X : @PPN_Karangantu Instagram : @ppn_karangantu, Facebook : Ppn Karangantu,   WA : 085888392340

   Telepon/Faksimili : (0254)202132,216463


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store