Poliklinik Paru

  1. Membawa Surat Rujukan Puskesmas
  2. Membawa KArtu BPJS
  3. Membawa KTP/KK

  1. 1. Mendaftar Ke BAgian Pendaftaran 2. melakukan Scan Jari Ke Bagian BPJS

1. Mendaftar ke Bagian Pendaftaran

2. Melakukan Scan Ke BAgian BPJS

3. Ke Poliklinik

Tidak dipungut biaya

Dokter Spesialis Paru

dr. Ruth Imelda Siagian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poliklinik Paru"