Pelayanan Ruang Tindakan

No. SK: 445.4 / 1614 / V / 2020

  1. Membawa Kartu BPJS (Jika ada)
  2. Membawa KTP

  1. Pasien datang
  2. Petugas melakukan screening jika pasien gawat darurat langsung masuk ke ruang tindakan, jika non gawat darurat pasien diarahkan menuju ruang pemeriksaan umum
  3. Petugas mengarahkan keluarga pasien menuju loket pendaftaran
  4. Petugas melakukan pemeriksaan apakah perlu untuk dirujuk eksternal (Rumah Sakit) Jika Ya, petugas membuatkan surat rujukan kemudian mengarahkan keluarga pasien menuju kasir (bagi pasien umum)
  5. Petugas mengantar pasien menggunakan ambulance menuju rumah sakit.
  6. ika tidak diperlukan rujukan eksternal, petugas mengarahkan pasien menuju ruang obat
  7. Pasien pulang

Respons time < 5>

Biaya sudah berdasarkan tarif layanan badan layanan umum daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat. sesuai Peraturan Bupati  Nomor 55 Tahun 2020.

  1. Gratis Bagi Pasien JKN (sesuai ketentuan JKN)
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo No 55 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
PerbubNo55Th2020TarifLayanan

Pelayanan Ruang Tindakan

Cara pengaduan bisa melalui :

  • Via SMS/WA,dengan nomor 081288835164
  • Kotak Saran yang sudah disediakan oleh tim penanganan keluhan Puskesmas Bendosari
  • Email : puskesmasbendosari@gmail.com
  • IG dan FB (Puskesmas Bendosari)
  • http://bit.ly/SIPPPuskBendosari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store