Rekomendasi IZIN KERJA TUKANG GIGI

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Walikota Solok cq Kepala Kantor Pelayanan Kota Solok
  2. Biodata Tukang Gigi
  3. Fotocopi KTP
  4. Surat Keterangan Lurah tempat melakukan pekerjaan tukang Gigi
  5. Rekomendasi dari organisasi tukang gigi
  6. Surat keterangan Sehat dari dokter pemerintah yang memiliki izin praktek
  7. Pas Photo 4x6 berwarna sebanyak 2 lembar
  8. Izin Ganguan/HO
  9. Surat Izin Tempat Usaha

  1. -

5 (Lima hari) Hari Kerja Terhitung Sejak Berkas dan Persyaratan Lengkap/ Setelah  Pemeriksaan Lapangan dan Tidak Ada Lagi Permasalahan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Praktek/ Kerja

SMS Center : 0852-74251-373 / 0813-63939-154

 WhatsApp : 0813-63939-154

 Email : seksisdk20@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi IZIN KERJA TUKANG GIGI"