Permohonan Pengajuan Pensiun

No. SK: 481.6/35.6 TAHUN 2022

  1. Permohonan dari yang bersangkutan kepada Bupati
  2. Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP)
  3. Copy SK CPNS (Legalisir)
  4. Copy Kenaikan Pangkat Terakhir (Legalisir)
  5. Copy Kenaikan Gaji Berkala Terakhir (Legalisir)
  6. Copy Karpeg (Legalisir)
  7. Copy KTP, KK (Legalisir)
  8. Copy Karis/Karsu (Legalisir)
  9. Copy Surat Nikah (Legalisir)
  10. Copy Akte Kelahiran Anak yang masih tertanggung (Legalisir)
  11. Daftar Susunan Keluarga
  12. Surat Keterangan belum pernah terkena hukuman disiplin PNS
  13. Pas Photo Hitam Putih 3x4, 6 (lembar)

  1. Pemohon Menyiapkan permohonan pengajuan pensiun
  2. Petugas Menerima dan meneliti kelengkapan berkas pengajuan pensiun dari Pemohon. Berkas lengkap selanjutnya disampaikan kepada Kasubag Umum & Kepegawaian untuk diteliti kembali dan memberikan paraf untuk diproses selanjutnya, berkas tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon
  3. Kasubag Umum & Kepegawaian menerima dan meneliti kelengkapan berkas pengajuan pensiun dari JFU. Berkas lengkap dibubuhi paraf untuk diproses selanjutnya, berkas tidak lengkap dikembalikan kepada JFU
  4. Sekretaris memberikan paraf untuk berkas yang sudah lengkap dan diteruskan kepada Kepala Dinas. Berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada Kasubag Umum & Kepegawaian
  5. Surat disetujui dan ditandatangani Kepala Dinas, jika tidak disetujui dikembalikan ke Kasubag Umum & Kepegawaian dengan diberi alasan
  6. Setelah ditandatangani Kepala Dinas, selanjutnya JFU mengirim ke BKPSDM untuk proses selanjutnya, jika SK Pensiun sudah terbit JFU melakukan proses administrasi dan menyerahkan kepada Pemohon
  7. Pemohon menerima SK Pensiun

Sesuai jam kerja kantor Dinas

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pensiun

Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala Dinas

Dikbud melalui :

1. Pengaduan Lewat Media Sosial

Instagram : @disdikbudkaranganyar

Facebook : Disdikbud Karanganyar

Twitter : @disdikbudkaranganyar

2. Kontak Pengaduan

3. Surat

4. SMS / Whatsapp : 081390586598

5. Telepon : (0271) 495041

6. Faximile : (0271) 494522

7. Email : disdikbud@karanganyarkab.go.id

8. Website : http://disdikbud.karanganyarkab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengajuan Pensiun"