Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 28/KPTS/C-1/2024

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa fotocopy Akta Kematian
  4. Membawa berkas yang sudah diverifikasi oleh Kelurahan

  1. PEMOHON MEMBAWA/MELENGKAPI BERKAS PERMOHONAN
  2. STAF PEMERINTAHAN MELAKUKAN VERIFIKASI KELENGKAPAN BERKAS
  3. KASI PEMERINTAHAN MELAKUKAN VERIFIKASI KELENGKAPAN BERKAS DAN MEMBERIKAN PARAF
  4. CAMAT MENANDATANGANI BERKAS PERMOHONAN, MENYERAHKAN BERKAS YANG TELAH DISETUJUI KEPADA PEMOHON
  5. PEMOHON MENERIMA BERKAS YANG TELAH DISETUJUI

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Saran Pelayanan 

1. Kontak IKM, kuesioner pelayanan, WA (085357914080) 

2. Email : metropusatkec@gmail.com 

3. Facebook: Kecamatan Metro Pusat 

4. Instagram: kecamatan_metropusat 

5. SCAN ME (scan barcode) di reputasi metrokota.go.id 

6. SPAN LAPOR (scan barcode) di www.lapor.go.id Pengaduan melalui Media tersebut di atasakan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan Tahapan sebagai berikut: 

1. Cek Administrasi 

2. Koordinasi Internal 

3. Koordinasi Instansi terkait Responsif pengaduan: maksimal 3 x 24 jam Penyelesaian Pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang diterima

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris"