Pelayanan Pusat Pengaduan Publik (PUSDULIK)

No. SK: 067/29.a/28/2022

  1. Mencantumkan identitas diri dan alamat email atau nomor telefon yang dapat dihubungi

  1. 1. Pengguna menyampaikan aduan melalui : a. Mengirimkan aduan melalui SMS di nomor 08117240333 dengan mencantumkan nama dan identitas diri
  2. b. Membuka Website diskominfo.tanggamus.go.id, dan membuka menu pengaduan, dan dapat mengisi form pengaduan yang sudah disediakan
  3. c. Mengirim email ke dinkominfotanggamus@gmail.com
  4. d. Media social (Facebook, Twitter, Instagram) Dinas Kominfo Tanggamus
  5. 2. Aduan Diverifikasi oleh Admin Dinas Komunikasi dan Informatika
  6. 3. Penyelesaian oleh Admin Perangkat Daerah

Waktu Penyelesaian Dapat Lebih Cepat dari Jangka Waktu Estimasi

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Publik

Melalui Kanal SP4N Lapor, dengan Kontak Person: Angga Rusmawan/ 08117240333

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pusat Pengaduan Publik (PUSDULIK)"