Rekomendasi Teknis Kelompok Tani Ternak/Peternak

No. SK: 520 / 052 TAHUN 2022

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk semua anggota kelompok;
  2. Fotokopi Surat Pengukuhan / Keterangan pembentukan kelompok;
  3. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang ditandatangani ketua kelompok, kepala desa/kelurahan, PPL dan diketahui Kepala DKPPP.

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke Kepala DKPPP Kabupaten Temanggung dengan dilengkapi persyaratan yang telah ditentukan melalui staf bidang peternakan;
  2. Staf bidang Peternakan memeriksa berkas permohonan, jika lengkap dan benar diajukan ke Kabid Peternakan, jika tidak lengkap atau salah dikembalikan kepada Pemohon;
  3. Kepala Bidang Peternakan memerintahkan Staf Bidang Peternakan untuk menindaklanjuti;
  4. Staf Bidang Peternakan membuat kajian teknis dan apabila diperlukan melaksanakan survey lokasi peternakan, selanjutnya melaporkan hasilnya kepada Kepala Bidang Peternakan disertai pertimbangan teknis;
  5. Kepala Bidang Peternakan memeriksa laporan hasil kajian teknis dan survey lokasi, jika memenuhi syarat memerintahkan Staf Bidang Peternakan untuk membuat draf rekomendasi/surat persetujuan, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan ke Staf Bidang Peternakan;
  6. Staf Bidang Peternakan membuat draf rekomendasi dan diajukan ke Kepala Bidang Peternakan;
  7. Kepala Bidang Peternakan memeriksa draf rekomendasi, jika benar diajukan ke Kepala Dinas melalui Sekretaris, jika salah/tidak benar dikembalikan kepada Kepala Bidang Peternakan untuk diperbaiki;
  8. Sekretaris Dinas memeriksa draf rekomendasi, jika benar diajukan ke kepala Dinas, jika salah/belum benar dikembalikan ke Kabid Peternakan untuk diperbaiki;
  9. Kepala Dinas memeriksa draf rekomendasi, jika setuju ditandatangani dan memerintahkan Agendaris, jika tidak setuju dikembalikan ke Sekretaris Dinas;
  10. Agendaris memberi nomor surat keluar dan membubuhi cap dinas kemudian menyampaikan kepada Kabid Peternakan melalui Staf Bidang Peternakan untuk menindaklanjuti perintah Kepala Dinas;
  11. Staf Bidang Peternakan mendokumentasikan surat rekomendasi dan selanjutnya menyerahkan kepada Pemohon;
  12. Pemohon menerima Surat Rekomendasi.

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi teknis kelompok tani ternak/peternak

a. Masyarakat menyampaikan aduan kepada petugas pelayanan; 

b. Petugas pelayanan mempelajari materi aduan, apabila dapat diselesaikan ditingkat petugas pelayanan maka cukup diselesaikan di tempat pelayanan; 

c. Apabila tidak dapat diselesaikan petugas pelayanan, maka diselesaikan di tingkat Kepala Bidang; 

d. Apabila tidak dapat diselesaikan di tingkat Kepala Bidang, maka diselesaikan di tingkat Sekretaris Dinas/Kepala Dinas; 

e. Jawaban aduan disampaiakan ke Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Teknis Kelompok Tani Ternak/Peternak"