Pemakaian Kereta Kencana

No. SK: PM.05.02/18.1 Tahun 2022

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Izin Pemakaian
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Biaya Retribusi

  1. Menerima surat permohonan rekomendasi Izin Pemakaian Kereta Kencana
  2. Memberikan disposisi dan arahan untuk memberikan izin pemakaian
  3. Melakukan croscek jadwal Pemakaian Kereta Kencana
  4. Membuat draf surat rekomendasi Izin Pemakaian Kereta Kencana
  5. Memverifikasi draft surat rekomendasi
  6. Menandatangani surat rekomendasi
  7. Memberikan surat rekomendasi kepada pemohon
  8. Memberikan surat rekomendasi kepada pemohon

2 Hari kerja

a.  Kereta Kencana (dalam kota per 3 jam tanpa kusir dan kuda)  : Rp. 1.000.000,-

b. Kereta Kencana untuk pajangan : Rp. 5.000.000,-/ bulan.

c.  Kereta Biolet Besar (dalam kota per 3 jam tanpa kusir dan kuda) : Rp. 600.000,-

d. Kereta Biolet Kecil (dalam kota per 3 jam tanpa kusir dan kuda) : Rp. 500.000,-

Pemakaian Kereta Kencana

Melalui : 

a. Telp (0271) 714942

b. Instagram : @disbudparska

c. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go,id

d. Web : pariwisatasolo.surakarta.go.id

e. Email : disbudpar@surakarta.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemakaian Kereta Kencana"