Pemakaian Kawasan Sriwedari

No. SK: PM.05.02/18.1 Tahun 2022

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Izin Pemakaian
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Biaya Retribusi

  1. Menerima surat permohonan rekomendasi Izin Pemakaian Kawasan Sriwedari
  2. Memberikan disposisi dan arahan untuk memberikan izin pemakaian
  3. Melakukan croscek jadwal event pada Pemakaian Kawasan Sriwedari
  4. Membuat draf surat rekomendasi Izin Pemakaian Kawasan Sriwedari
  5. Memverifikasi draft surat rekomendasi
  6. Menandatangani surat rekomendasi
  7. Memberikan surat rekomendasi kepada pemohon
  8. Mengarsipkan surat rekomendasi

2 Hari kerja

Biaya Retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Daerah

Pemakaian Kawasan Sriwedari

Melalui : 

a. Telp (0271) 714942

b. Instagram : @disbudparska

c. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go,id

d. Web : pariwisatasolo.surakarta.go.id

e. Email : disbudpar@surakarta.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemakaian Kawasan Sriwedari"