Pelayanan Informasi dan Data

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Permohonan

  1. 1.Pemohonan Mengajukan Surat permohonan Informasi yang dimaksud.
  2. 2. Kepala Pelabuhan Memberikan persetujuan/mendisposisikan surat permohonan informasi. Bila tidak setuju maka dikembalikan ke Pemohon.
  3. 3. Kepala subbagian umum/katimja Menindaklanjuti isidisposisi.
  4. 4. Pemohon Menerima kebutuhan informasi yang diperlukan.
  5. 5. Menerima kebutuhan informasi yang diperlukan.

65 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Data dan Informasi Publik

          Kotak Pengaduan PPN Karangantu

          Email : ppnkarangantu@kkp.go.id website lapor : pengaduan.kkp.go.id

          Twitter : @PPN_Karangantu, Instagram : @ppn_karangantu, Facebook : Ppn Karangantu, WA : 0813-1111-0073

          Telepon/Faksimili : (0254)202132,216463


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ppid.kkp.go.id