Sewa Gedung Pertunjukan Balekambang

No. SK: PM.05.02/18.1 Tahun 2022

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Izin Pemakaian
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Biaya Retribusi

  1. Menerima surat permohonan Sewa Gedung Pertunjukan Balekambang
  2. Memberikan disposisi dan arahan untuk memberikan izin Sewa Gedung Pertunjukan Balekambang
  3. Melakukan croscek lokasi Sewa Gedung Pertunjukan Balekambang
  4. Membuat draf surat Izin Sewa Gedung Pertunjukan Balekambang
  5. Memverifikasi draft surat izin Sewa Gedung Pertunjukan Balekambang
  6. Menandatangani surat izin Sewa Gedung Pertunjukan Balekambang
  7. Memberikan surat izin kepada pemohon
  8. Mengarsipkan surat izin

2 Hari

Pemanfaatan Gedung Balekambang :

a.   Gedung Kesenian Siang : Rp. 2.000.000,-/ 1x pakai 6 jam

b.   Gedung Kesenian Malam : Rp. 2.500.000,-/ 1x pakai 6 jam

Sewa Gedung Pertunjukan Balekambang

Melalui : 

a. Telp (0271) 714942

b. Instagram : @disbudparska

c. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go,id

d. Web : pariwisatasolo.surakarta.go.id

e. Email : disbudpar@surakarta.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sewa Gedung Pertunjukan Balekambang"