Sewa Lahan Kawasan Taman Balekambang

No. SK: PM.05.02/18.1 Tahun 2022

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Izin Pemakaian
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Biaya Retribusi

  1. Menerima surat permohonan Sewa Lahan Kawasan Taman Balekambang
  2. Memberikan disposisi dan arahan untuk memberikan izin Sewa Lahan Kawasan Taman Balekambang
  3. Melakukan croscek lokasi Sewa Lahan Kawasan Taman Balekambang
  4. Membuat draf surat Izin Sewa Lahan Kawasan Taman Balekambang
  5. Memverifikasi draft surat izin Sewa Lahan Kawasan Taman Balekambang
  6. Menandatangani surat izin Sewa Lahan Kawasan Taman Balekambang
  7. Memberikan surat izin kepada pemohon
  8. Mengarsipkan surat izin

2 Hari

Pemanfaatan lahan :

Umum : Rp. 200,-/m²

Sosial : Rp. 100,-/m²

Pemanfaatan Kolam : Rp. 500.000,-/1x pemakaian 6 jam

Pemanfaatan Balai Tirtoyoso : Rp. 250.000,-/1x pemakaian 6 jam

Pemanfaatan Balai Apung : Rp. 250.000,-/1x pemakaian 6 jam

Pemanfaatan Kolam : Rp. 500.000,-/ 1x pemakaian 6 jam

Pemanfaatan Prewedding : Rp. 75.000,-/1x pemakaian

Sewa Lahan Kawasan Taman Balekambang

Melalui : 

a. Telp (0271) 714942

b. Instagram : @disbudparska

c. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go,id

d. Web : pariwisatasolo.surakarta.go.id

e. Email : disbudpar@surakarta.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sewa Lahan Kawasan Taman Balekambang"