Rekomendasi Untuk Penerbitan Pedagang Gula Antar Pulau (PGAPT) Dan Surat Persetujuan Perdagangan Gula Rafinasi Antar Pulau (SPPGRAP)

  1. Surat Permohonan bermeterai
  2. Profil lengkap perusahaan
  3. Keterangan rencana usaha
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy NPWP
  6. Fotocopy SIUP
  7. Fotocopy TDP
  8. Fotocopy akta pendirian dan perubahan
  9. Bukti pengalaman sebagai distributor gula sekurang-kurangnya 3 (tiga tahun terakhir
  10. Surat pernyataan kesanggupan untuk berpartispasi dalam menjaga stabilitas harga gula dalam negeri
  11. Surat pernyataan bermeterai cukup dari direktur perusahaan yang menyataan keabsahan dokumen-dokumen yang dilampirkan
  12. Surat pernyataan yang memuat: tidak melakukan kegiatan sebelum izin diterbitkan, melaksanankan kegiatan/usaha sesuai dengan lokasi dan peruntukkan sesuai yang tertera dalam izin, memperoleh izin-izin lain yang berkaitan dengan rencana kegiatan/usaha
  13. Pas foto penanggung jawab berwarna 3x4 (2 lembar)
  14. Rekomendasi dari dinas terkait
  15. Fotocopy BPJS Ketenagakerjaan

  1. Pelaku Usaha mengajukan berkas permohonan bermaterai
  2. Pelaku Usaha menemui Information Desk yaitu memberikan informasi mengenai persyaratan izin dan non izin
  3. Diterima oleh Front Office dengan memeriksa dan meneliti berkas kelengkapan sesuai checklist, membantu pendaftaran online, berkas yang diajukan akan dikembalikan kepada pemohon jika tidak lengkap
  4. Berkas yang lengkap kemudian diserahkan ke Back Office yang bertugas untuk meneliti berkas kelengkapan dan memproses penerbitan perizinan dan non perizinan
  5. Berkas di serahkan kepada Kepala Seksi untuk di verifikasi, validasi dan paraf untuk diproses perizinan dan non perizinan
  6. Bila perlu peninjauan lapangan, maka tim teknis akan melakukan proses teknis terhadap permohonan dengan melakukan peninjauan lapangan
  7. Setelah tim teknis melakukan peninjauan lapangan, maka berkas di paraf atau validasi kembali oleh Kepala Seksi
  8. Selanjutnya Berkas di serahkan kepada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk mendapat paraf pengajuan tanda tangan perizinan dan non perizinan
  9. Berkas di serahkan kepada Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk mendapat paraf pengajuan tanda tangan perizinan dan non perizinan
  10. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara menandatangani Perizinan dan Non Perizinan
  11. Berkas Perizinan dan Non Perizinan yang sudah di tanda tangani diberikan penomoran oleh front office
  12. Penyerahan Perizinan dan Non Perizinan diserahkan melalui loket front office kepada pelaku usaha

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Untuk Penerbitan Pedagang Gula Antar Pulau (PGAPT) Dan Surat Persetujuan Perdagangan Gula Rafinasi Antar Pulau (SPPGRAP)

Silahkan menghubungi:

Customer Service dan Seksi Kebijakan, Administrasi dan Pengaduan Pelayanan 

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Website pengaduan : sulut.lapor.go.id

Nomor telepon pengaduan dan informasi : 085163597799

dan Whatsapp pengaduan dan informasi : 085394320008

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Untuk Penerbitan Pedagang Gula Antar Pulau (PGAPT) Dan Surat Persetujuan Perdagangan Gula Rafinasi Antar Pulau (SPPGRAP)"