Bimbingan Teknis Perikanan

No. SK: 520 / 052 TAHUN 2022

  1. Permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan

  1. Pemohon menyampaikan permohonan secara langsung/tertulis kepada Kepala Dinas melalui Staf Umum dan Kepegawaian;
  2. Staf Umum dan Kepegawaian memeriksa permohonan jika sudah benar disampaikan ke Kepala Bidang Perikanan melalui Staf Perikanan, jika belum benar dikembalikan kepada Pemohon;
  3. Jika sudah benar Kepala Bidang memerintahkan Staf Bidang Perikanan untuk membuat surat jawaban disertai jadwal, jika tidak setuju dikembalikan ke Staf umum dan kepegawaian;
  4. Staf Bidang Perikanan membuat konsep surat jawaban disertai jadwal pelaksanaan Bimtek, selanjunya diajukan ke Kepala Bidang Perikanan;
  5. Kepala Bidang Perikanan memeriksa konsep surat jawaban dan jadwal, jika setuju membubuhkan paraf dan diajukan ke Kepala Dinas melalui sekretaris;
  6. Sekretaris Dinas memeriksa konsep surat jawaban dan jadwal, jika setuju membubuhkan paraf dan diajukan ke Kepala Dinas, jika tidak setuju dikembalikan ke Kepala Bidang Perikanan;
  7. Kepala Dinas memeriksa konsep surat jawaban dan jadwal, jika setuju ditandatangani dan memerintahkan Agendaris untuk memberi nomor surat dan membubuhi cap dinas kemudian menyampaiakan kepada Kepala Bidang Perikanan melalui staf Bidang Perikanan untuk ditindaklanjuti, jika tidak setuju dikembalikan ke Sekretaris Dinas;
  8. Staf Bidang Perikanan mendokumentasikan surat jawaban dan jadwal selanjutnya memberitahukan pelaksanaan bimtek kepada Pemohon;
  9. Pemohon menerima dan melaksanakan bimbingan teknis perikanan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Bimbingan Teknis Perikanan

a. Masyarakat menyampaikan aduan kepada petugas pelayanan; 

b. Petugas pelayanan mempelajari materi aduan, apabila dapat diselesaikan ditingkat petugas pelayanan maka cukup diselesaikan di tempat pelayanan; 

c. Apabila tidak dapat diselesaikan petugas pelayanan, maka diselesaikan di tingkat Kepala Bidang; 

d. Apabila tidak dapat diselesaikan di tingkat Kepala Bidang, maka diselesaikan di tingkat Sekretaris Dinas/Kepala Dinas; 

e. Jawaban aduan disampaiakan ke Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bimbingan Teknis Perikanan"