Layanan Regident Ranmor untuk STNK Kendaraan yang rusak/hilang

No. SK: 11.2 Tahun 2020

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. - Melampirkan tanda bukti identitas kepemilikan
  3. Untuk STNK HIlang melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian yang sudah dilegalisir dan melampirkan surat pernyataan pemilik STNK hilang bermaterai cukup
  4. Untuk STNK rusak melampirkan STNK rusak
  5. Melampirkan salinan arsip notice pajak
  6. Cek Fisik Ranmor
  7. BPKB asli dan Fotocopy

  1. Sesuai SOP dan Mekanisme Pelayanan yang terlampir

1. Pencetakan 3 menit 

2. Penyerahan 2 menit 

3. Pengarsipan 2 menit

- PKB (NJKB + lamp x bobot x tarif 1,5%) 

- Progresif (tarif 2% - 3%) 

- SWDKLLJ

STNK, Notice Pajak

- Mesin Aplikasi Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survey Kepuasan Masyarakat; 

- Ruangan Pengaduan 

- Call Center (No. HP Kasie Pelayanan Pajak)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi e SAMSAT SULUT

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Regident Ranmor untuk STNK Kendaraan yang rusak/hilang"