Skck

  1. foto copy KTP
  2. foto copy KK
  3. foto copy Akte
  4. rumus sidik jari
  5. pas foto 4x6 4 lembar layar merah

  1. Mengisi Form
  2. menyerahkan Kelengkapan Berkas
  3. Penelitian Berkas
  4. Entri Data
  5. Penerbitan SKCK

1. Mengajukan berkas permohonan SKCK untuk diterbitkan SKCK kepada Petugas SKCK

2. Menerima, mengkroscek kelengkapan persyaratan SKCK dan meregister
data pemohon SKCK dan meneliti berkas SKCK dari petugas SKCK.

3. Menerima berkas yang sudah diteliti untuk diproses dan diterbitkan

4. Berkas SKCK yang sudah diketik oleh petugas diserahkan untuk dilakukan pengecekan

5. setelah pemohon memastikan berkas yang diketik sudah benar petugas menerbitkan SKCK

Polri biaya/tarif PNBP SKCK sebesar Rp. 30.000

SKCK

WA : 081379139580

TLP : 081379139580

SMS : 081379139580

IG : SKCK_POLRESMUSIRAWAS

FB : Skck Polres Musi Rawas

Email : skckpolresmura2022@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Skck"