Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon antri sesuai dengan nomor antrian menunggu giliran dengan membawa berkas persyaratan
  2. Tim Teknis Pencetakan memverifikasi berkas dan melakukan pencetakan KTP-el Pemohon
  3. Tim teknis menyerahkan KTP-el kepada pemohon

Pemohon antri sesuai dengan nomor antrian menunggu giliran dengan membawa berkas persyaratan yaitu fotocopy Kartu Keluarga (KK) selama 10 menit selanjutnya Tim Teknis Pencetakan memverifikasi berkas dan melakukan pencetakan KTP-el Pemohon selama 10 menit, setelah selesai dilakukan pencetakan KTP Tim teknis menyerahkan KTP-el kepada pemohon 5 menit. Dan selama 5 menit ADB membuat laporan harian hasil pencetakan berdasarkan laporan dari Tim Teknis Pencetakan

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Ketika warga mengalami kendala ketika melakukan pengurusan pembuatan KTP, maka warga bisa mengadukan permasalahannya ke bagian pengaduan. Mekanisme pengaduan yaitu pemohon atau warga dapat melaporkan via telepon sesuai dengan nomor telepon yang telah dipublikasikan pada mekanisme alur pengaduan di ruang pelayanan atau bisa secara langsung pada sekretariat pengaduan. Selanjutnya sekretariat pengaduan melanjutkan ke Sekretaris ataupun ke bidang terkait yaitu Bidang Pendaftaran Penduduk atau Bidang Pencatatan Sipil. Ketika aduan itu dirasa bisa diselesaikan pada level sekretaris atau kepala bidang, maka langsung diselesaikan tetapi jika pengaduan tidak bisa diselesaikan maka langsung dilaporkan ke Kepala Dinas untuk tindak lanjutnya dan dicarikan solusinya. Dan setiap pengaduan dari warga langsung segera ditindak lanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-