Ruang Lansia

No. SK: 445/02/PKM-SW/I/2024

  1. membawa KIS atau BPJS
  2. membawa foto copy KK
  3. pasien umum membayar Rp 10000
  4. Bagi Pasien pemegang jaminan kesehatan biaya ditanggung penjamin (gratis)

  1. - petugas memakai APD tingkat 1 memakai masker, sarung tangan , serta jaga jarak - petugas memanggil pasien - petugas melakukan anamnesa - petugas melakukan pemeriksaan fisik - petugas melakukan pemeriksaan penunjang - petugas memberikan pelayanan rujukan bila di temukan kelainan pada hasil pemeriksaan - petugas memberikan pelayanan klinis medis bila di perlukan - petugas memberikan konseling bila di perlukan - petugas mencuci tangan - petugas melakukan pendokumentasian hasil pemeriksaan terapi dan konsultasi

di mulai dari pendaftaran, konsultasi dokter, pemeriksaaan medis sampai mendapatkan resep dari dokter

pasien umum dalam/luar wilayah RP 10000

bagi pasien pemegang jaminan kesehatan biaya di tanggung penjamin ( gratis )

kunjungan rawat jalan kesehatan dasar ( pemeriksaan, pengobatan, dan obat-obatan )

SMS Center : 0813-1795-2195

whatsapp :  0813-1795-2195

Email : sugihwaraspuskesmas@gmail.com

fb : PuskesmasSugihWaras

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

fb : PuskesmasSugihWaras

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Lansia"