Penjualan Ikan

No. SK: 520 / 052 TAHUN 2022

  1. Jenis dan ukuran disetujui;
  2. Retibusi dibayar lunas.

  1. Konsumen menanyakan jenis dan jumlah ikan yang ada di Balai Benih Ikan kepada Petugas (Staf Bidang Perikanan di Balai Benih Ikan);
  2. Petugas menunjukkan jenis ikan dan jumlah yang tersedia serta harga kepada pemohon;
  3. Pemohon menentukan jenis dan jumlah ikan yang akan dibeli kepada Petugas;
  4. Petugas menimbang, memasukkan ikan ke dalam kantong plastik, dan memberi oksigen, setelah selesai menyampaikan hal tersebut kepada kasir/Staf Bidang Perikanan di Balai Benih Ikan;
  5. Kasir/Staf Bidang Perikanan Balai Benih Ikan membuatkan bukti pembayaran, menerima pembayaran, dan mencatat pada buku penjualan ikan, serta menyerahkan kuitansi pembayaran dan ikan kepada pemohon;
  6. Pemohon menerima ikan dan bukti pembayaran.

10 Menit

1. Retibusi Penjualan Benih Ikan: 

a. Mas ukuran: 

➢ 2-3 cm : Rp. 50.000 /Kg; 

➢ 3-5 cm : Rp. 40.000/Kg; 

➢ 5-7 cm : Rp. 35.000/Kg. 

b. Nila ukuran: 

➢ 2-3 cm : Rp. 30.000/Kg; 

➢ 3-5 cm : Rp. 20.000/Kg; 

➢ 5-7 cm : Rp. 18.000/Kg. 

c. Lele ukuran: 

➢ 6-8 cm: Rp. 40.000/Kg; 

➢ 7-9 cm: Rp. 30.000/Kg. 

2. Retibusi Penjualan calon induk ikan: 

a. Mas : Rp. 40.000 /Kg; 

b. Nila : Rp. 30.000 /Kg; 

c. Lele : Rp. 30.000 /Kg. 

3. Retibusi Penjualan ikan konsumsi: 

a. Mas : Rp. 20.000 /Kg; 

b. Nila : Rp. 20.000 /Kg; 

c. Lele : Rp. 16.000 /Kg.

a.Penjualan Benih Ikan; b.Penjualan calon induk ikan; c. Penjualan ikan konsumsi.

1) Masyarakat menyampaikan aduan kepada petugas pelayanan; 

2) Petugas pelayanan mempelajari materi aduan, apabila dapat diselesaikan ditingkat petugas pelayanan maka cukup diselesaikan di tempat pelayanan; 

3) Apabila tidak dapat diselesaikan petugas pelayanan, maka diselesaikan di tingkat Kepala Bidang; 

4) Apabila tidak dapat diselesaikan di tingkat Kepala Bidang, maka diselesaikan di tingkat Sekretaris Dinas/Kepala Dinas; 

5) Jawaban aduan disampaiakan ke Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Ikan"