No. SK: 520 / 052 TAHUN 2022
10 Menit
1. Retibusi Penjualan Benih Ikan:
a. Mas ukuran:
➢ 2-3 cm : Rp. 50.000 /Kg;
➢ 3-5 cm : Rp. 40.000/Kg;
➢ 5-7 cm : Rp. 35.000/Kg.
b. Nila ukuran:
➢ 2-3 cm : Rp. 30.000/Kg;
➢ 3-5 cm : Rp. 20.000/Kg;
➢ 5-7 cm : Rp. 18.000/Kg.
c. Lele ukuran:
➢ 6-8 cm: Rp. 40.000/Kg;
➢ 7-9 cm: Rp. 30.000/Kg.
2. Retibusi Penjualan calon induk ikan:
a. Mas : Rp. 40.000 /Kg;
b. Nila : Rp. 30.000 /Kg;
c. Lele : Rp. 30.000 /Kg.
3. Retibusi Penjualan ikan konsumsi:
a. Mas : Rp. 20.000 /Kg;
b. Nila : Rp. 20.000 /Kg;
c. Lele : Rp. 16.000 /Kg.
a.Penjualan Benih Ikan; b.Penjualan calon induk ikan; c. Penjualan ikan konsumsi.
1) Masyarakat menyampaikan aduan kepada petugas pelayanan;
2) Petugas pelayanan mempelajari materi aduan, apabila dapat diselesaikan ditingkat petugas pelayanan maka cukup diselesaikan di tempat pelayanan;
3) Apabila tidak dapat diselesaikan petugas pelayanan, maka diselesaikan di tingkat Kepala Bidang;
4) Apabila tidak dapat diselesaikan di tingkat Kepala Bidang, maka diselesaikan di tingkat Sekretaris Dinas/Kepala Dinas;
5) Jawaban aduan disampaiakan ke
Masyarakat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store