Layanan Analisis Status Fungsi Kawasan Hutan

  1. Surat Permohonan
  2. Proposal Kegiatan Penggunaan Kawasan Hutan
  3. Data Kawasan Hutan yang dimohon
  4. SHP Peta Kawasan Hutan

  1. Permohonan diajukan kepada kepala BPKH
  2. Kepala BPKH Menugaskan petugas yang ditunjuk
  3. Petugas melakukan Verifikasi Ceklis persyaratan
  4. Dalam hal persyaratan tidak lengkap, maka pemohon diwajibkan melengkapi dokumen
  5. Dalam hal persyaratan dipenuhi, dilakukan telaah teknis dan Yuridis
  6. BPKH Menerbitkan ASF

Proses Analisis diselesaikan oleh Petugas yang bertanggung jawab dalam waktu 10 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Analisa Status Fungsi Penggunaan Kawasan/Pertimbangan Teknis

Aduan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Analisis Status Fungsi Kawasan Hutan"