No. SK: 481.6/35.6 TAHUN 2022
Sesuai dengan hari kerja Dinas
Tidak dipungut biaya
surat izin belajar
Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala Dinas
Dikbud melalui :
1. Pengaduan Lewat Media Sosial
Instagram : @disdikbudkaranganyar
Facebook : Disdikbud Karanganyar
Twitter : @disdikbudkaranganyar
2. Kontak Pengaduan
3. Surat
4. SMS / Whatsapp : 081390586598
5. Telepon : (0271) 495041
6. Faximile : (0271) 494522
7. Email : disdikbud@karanganyarkab.go.id
8. Website : http://disdikbud.karanganyarkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store