Layanan Izin Belajar

No. SK: 481.6/35.6 TAHUN 2022

  1. Uraian Tugas
  2. Fotocopy SK Pangkat Terakhir Legalisir
  3. Fotocopy SKP 1 Tahun Terakhir
  4. Fotocopy Ijazah Terakhir Legalisir
  5. Surat Pernyataan dari PNS bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin
  6. Surat Pernyataan dari PNS bersangkutan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS
  7. Surat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah Bersangkutan
  8. Surat Pernyataan tidak akan menuntut penyesuaian ijazah dan tidak melimpah/alih tugas ke Instansi Lain
  9. Surat pernyataan tidak mengganggu tugas kedinasan
  10. Surat pernyataan dari perguruan tinggi bahwa yang bersangkutan telah lulus ujian masuk dan diterima sebagai mahasiswa di Kampus tersebut
  11. Surat Perguruan Tinggi terakreditasi BAN-PT minimal B
  12. Ceklist
  13. Surat Pengantar

  1. Pemohon menyiapkan berkas permohonan izin belajar
  2. Petugas Menerima dan memeriksa berkas/dokumen permohonan izin belajar. Jika sudah dinyatakan lengkap, selanjutnya disampaikan kepada Kasubag Umum & Kepegawaian untuk diteliti kembali dan dibubuhkan paraf dan diteruskan ke Sekretaris, berkas yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon
  3. Surat disetujui dan ditandatangani Kadin, jika tidak disetujui dikembalikan ke Kasubag Umum & Kepegawaian dengan diberi alasan.
  4. JFU mengirim permohonan Surat Ijin Belajar beserta kelengkapannya ke BKPSDM, setelah Surat Ijin Belajar diterbitkan oleh BKPSDM selanjutnya JFU memproses administrasinya dan menyerahkan kepada Pemohon
  5. Pemohon menerima Surat Ijin Belajar

Sesuai dengan hari kerja Dinas

Tidak dipungut biaya

surat izin belajar

Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala Dinas

Dikbud melalui :

1. Pengaduan Lewat Media Sosial

Instagram : @disdikbudkaranganyar

Facebook : Disdikbud Karanganyar

Twitter : @disdikbudkaranganyar

2. Kontak Pengaduan

3. Surat

4. SMS / Whatsapp : 081390586598

5. Telepon : (0271) 495041

6. Faximile : (0271) 494522

7. Email : disdikbud@karanganyarkab.go.id

8. Website : http://disdikbud.karanganyarkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Izin Belajar"