Layanan Regident Ranmor Pembayaran PKB dan SWDKLLJ untuk kendaraan perpanjangan ( 5 Tahun)

No. SK: 11.2 Tahun 2020

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran
  3. Melampirkan tanda bukti identitas kepemilikan
  4. Cek Fisik Ranmor
  5. Stnk Asli + Fotocopy
  6. Tbpkp / Notice Pajak Asli + Fotocopy
  7. Bpkb Asli Dan Fc Bpkb (Dalam Hal Bpkb Dijadikan Jaminan Bank, Harus Disertakan Dengan Surat Keterangan Jaminan Dari Kreditur
  8. Keterangan Buka Blokir jika dalam status Blokir

  1. Sesuai SOP dan Mekanisme Pelayanan yang terlampir
  2. Sesuai SOP dan Mekanisme Pelayanan yang terlampir
  3. Sesuai SOP dan Mekanisme Pelayanan yang terlampir

1. Pendaftaran (Regident) 5 menit 

2. Penetapan 10 menit 

3. Koreksi 2 menit 

4. Penerimaan Pembayaran 5 menit 

5. Pencetakan 5 menit 

6. Penyerahan 5 menit 

7. Pengarsipan 2 menit

- PKB (NJKB + lamp x bobot x tarif 1,5%) 

- Progresif (tarif 2% - 3%) 

- SWDKLLJ - DPWKP/IWKBU (Angkutan Umum)

STNK, Notice Pajak

- Mesin Aplikasi Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survey Kepuasan Masyarakat; 

- Ruangan Pengaduan 

- Call Center (08114371069)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi e SAMSAT SULUT

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Regident Ranmor Pembayaran PKB dan SWDKLLJ untuk kendaraan perpanjangan ( 5 Tahun)"