Pembuatan Surat Permohonan Izin Usaha

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku
  3. Fotocopy lunas PBB
  4. Fotocopy NPWP
  5. Surat Keterangan Usaha yang ditanda tangani Kepala Pekon diketahui Camat
  6. Surat pernyataan persetujuan tetangga yang diketahui oleh Kepala Pekon/Lurah dan Camat setempat dan fotocopy KTP tetangga yang memberi persetujuan. ctt: harus sudah di tanda tangani oleh Kepala Pekon dan sudah diberi nomor surat dari Pekon, sebelum di bawa ke Kecamatan.
  7. Surat permohonan Rekomendasi dari Pemohon ke Kepala Pekon/Lurah
  8. Surat Rekomendasi dari Kepala Pekon dan ditanda tangani oleh Kepala Pekon
  9. Memfotocopy semua persyaratan 1-8 untuk arsip Kecamatan

  1. Pemohon datang ke kecamatan bagian seksi Bina Pelayanan, dengan membawa berkas permohonan.
  2. Pegawai Seksi Bina Pelayanan Menerima berkas dari Pemohon, Verivikasi dan Validasi berkas.
  3. Kasi Bina Pelayanan Meneliti, Memverifikasi berkas serta memberikan paraf.
  4. Sekretaris Camat Memverifikasi dan memberikan paraf.
  5. Camat Menandatangani Surat Permohonan Izin Usaha.
  6. Pegawai Seksi Bina Pelayanan Menggandakan berkas sebagai arsip.
  7. Pegawai Seksi Bina Pelayanan Menyerahkan Surat Permohonan kepada Pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Izin Usaha

www.gadingrejo.pringsewukab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Permohonan Izin Usaha"