Pemohon menyatakan kesiapan untuk melaksanakan tata batas, kemudian dilakukan proses tata batas sampai dengan proses penyusunan hasil tata batas kawasan hutan.
Tidak dipungut biaya
Berita Acara Tata Batas
Aduan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store