Koordinasi Dan Supervisi Tata Batas Kawasan Hutan

  1. Surat pernyataan Kesiapan Pemohon untuk Pelaksanaan Tata Batas
  2. SK Tim Pelaksanaan Tata Batas
  3. Surat Tugas Supervisi

  1. 1. Pemohon membuat Surat Pernyataan Kesiapan untuk kegiatan Tata Batas 2. 3. 4. 5. 6. 7
  2. BPKH Mempersiapkan Tim Tata Batas
  3. BPKH Mempersiapkan dokumen pendukung
  4. BPKH melaksanakan Rapat PTB
  5. BPKH melaksanakan Supervisi
  6. BPKH Membuat Berita Acara Supervisi
  7. BPKH Menyusun Laporan Hasil Tata Batas

Pemohon menyatakan kesiapan untuk melaksanakan tata batas, kemudian dilakukan proses tata batas sampai dengan proses penyusunan hasil tata batas kawasan hutan.

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Tata Batas

Aduan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Koordinasi Dan Supervisi Tata Batas Kawasan Hutan"