Penyewaan Kios

No. SK: 520 / 052 TAHUN 2022

  1. Foto copy KTP pemohon;
  2. Mengisi formulir permohonan

  1. Pemohon mengajukan permohonan untuk sewa Kios kepada Kepala Dinas melalui Petugas (Staf Bidang Perikanan di Pasar Ikan);
  2. Petugas memeriksa berkas permohonan, jika benar dan lengkap disampaikan kepada Kepala Bidang Perikanan, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon;
  3. Kepala Bidang Perikanan memeriksa berkas permohonan, jika benar dan lengkap memerintahkan Petugas untuk membuat surat perjanjian sewa kios dan memasukkan data surat perjanjian ke buku catatan, jika tidak lengkap dikembalikan ke Petugas untuk diperbaiki;
  4. Petugas membuat perjanjian sewa kios dan menyerahkan surat perjanjian sewa kepada pemohon;
  5. Pemohon menerima surat perjanjian sewa selanjutnya dapat menggunakan kios tersebut.

20 Menit

➢ Sewa Kios : Rp 3.000 / hari; 

➢ (ditambah biaya kebersihan).

Jasa Penyewaan Kios

1) Pemohon menyampaikan aduan kepada petugas pelayanan; 

2) Petugas pelayanan mempelajari materi aduan, apabila dapat diselesaikan ditingkat petugas pelayanan maka cukup diselesaikan di tempat pelayanan; 

3) Apabila tidak dapat diselesaikan petugas pelayanan, maka diselesaikan di tingkat Kepala Bidang; 

4) Apabila tidak dapat diselesaikan di tingkat Kepala Bidang, maka diselesaikan di tingkat Sekretaris Dinas/Kepala Dinas; 

5) Jawaban aduan disampaiakan ke pemohon.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyewaan Kios"