Legalisir

No. SK: 188.4/SK.DINKES/1891/VI/2022

  1. Dokumen Asli
  2. Dokumen Foto Copy

  1. - Pengambilan nomor antrian - Menunggu pemanggilan sesuai loket jenis layanan yang dituju - Mendapat layanan: a. Dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas b. Verifikasi berkas - Mendapatkan pengesahan dokumen - Pemberian nomor pengesahan dokumen

Bila Pimpinan ada ditempat,berkas langsung diproses 1 hari kerja. Apabila Pimpinan Dinas luar bisa tinggalkan data pribadi berupa Nama dan No Tlp. Petugas akan menghubungi via Tlp/Hp pemohon bila sudah ditanda tangani/ di legalisir.


Tidak dipungut biaya

Pengesahan

1. Email: pelayanan.terpadu.dinkes.sulut@gmail.com

2. Forum Konsultasi melalui Website, http://dinkes.sulutprov.go.id

3. Facebook: Pelayanan Terpadu Dinkes Sulut

4. Twitter: @DinkesTerpadu

5. Instagram: pelayanan.terpadu.dinkes.sulut

6.WhatsApp: 085255540433

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook: Pelayanan Terpadu Dinkes Sulut ,Twitter: @DinkesTerpadu, Instagram: pelayanan.terpadu.dinkes.sulut, WhatsApp: 085255540433

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir"