No. SK: 188.4/SK.DINKES/1891/VI/2022
Bila Pimpinan ada ditempat,berkas langsung diproses 1 hari kerja. Apabila Pimpinan Dinas luar bisa tinggalkan data pribadi berupa Nama dan No Tlp. Petugas akan menghubungi via Tlp/Hp pemohon bila sudah ditanda tangani/ di legalisir.
Tidak dipungut biaya
Pengesahan
1. Email:
pelayanan.terpadu.dinkes.sulut@gmail.com
2. Forum Konsultasi
melalui Website, http://dinkes.sulutprov.go.id
3. Facebook: Pelayanan
Terpadu Dinkes Sulut
4. Twitter: @DinkesTerpadu
5. Instagram:
pelayanan.terpadu.dinkes.sulut
6.WhatsApp: 085255540433
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdmin