Pelayanan Persalinan Normal

No. SK: 445.4/1547/V/2020

  1. Membawa Kartu BPJS (Jika ada)
  2. Membawa Kartu Berobat Puskesmas Bendosari
  3. Membawa KTP
  4. Membawa Buku KIA
  5. Hasil Swab Negatif

  1. Pasien menyiapkan kartu Identitas Pasien KTP dan kartu BPJS/KIS faskes Puskesmas Bendosari
  2. Pasien datang ke Puskesmas mencuci tangan terlebih dahulu
  3. Pasien menuju keruang Poned dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas
  4. Petugas mengarahkan pasien menuju ruang bersalin
  5. Petugas melakukan pemeriksaan apakah pasien perlu dilakukan rujuk eksternal (Rumah Sakit)
  6. Jika Ya, petugas merujuk pasien ke RS dan mengarahkan pasien untuk melengkapi administrasi
  7. Jika Tidak dirujuk, petugas melakukan obervasi lanjut
  8. Petugas melakukan proses menolong persalinan
  9. Setelah 2 jam pasca persalinan petugas memindahkan pasien ke ruang nifas
  10. Petugas melakukan observasi keadaan Ibu & Bayi
  11. Petugas memberikan konseling gizi, konseling obat & visite (dokter jaga)
  12. Petugas memulangkan pasien jika kondisi ibu dan bayi sehat
  13. Petugas mengarahkan pasien untuk melengkapi administrasi
  14. Pasien Pulang

30 Menit

Biaya sudah berdasarkan tarif layanan badan layanan umum daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat. sesuai Peraturan Bupati  Nomor 55 Tahun 2020

  • Biaya Gratis apabila mempunyai kartu BPJS/ KIS yang faskesnya Puskesmas Bendosari, dengan cara menunjukkan Kartu Identitas KIS / KTP melalui pendaftaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Jika tidak mempunyai kartu BPJS/KIS faskes Puskesmas Bendosari biaya sesuai dengan pelayanan yang dibutuhkan
PerbubNo55Th2020TarifLayanan

Pelayanan Persalinan Normal

Cara pengaduan bisa melalui :

  • Via SMS/WA,dengan nomor 081288835164
  • Kotak Saran yang sudah disediakan oleh tim penanganan keluhan Puskesmas Bendosari
  • Email : puskesmasbendosari@gmail.com
  • IG dan FB (Puskesmas Bendosari)
  • http://bit.ly/SIPPPuskBendosari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store