Permohonan Usulan Penetapan Cagar Budaya Baru

No. SK: PM.05.02/18.1 Tahun 2022

  1. Surat Permohonan usulan Cagar Budaya Baru oleh masyarakat
  2. Identitas Pemohon

  1. Menerima surat permohonan usulan cagar budaya dari masyarakat
  2. Disposisi Kepala Dinas
  3. Memerintahkan Kepala Bidang Pembinaan Sejarah dan Pelestarian Cagar Budaya untuk melakukan Kajian
  4. Melakukan pendataan dan pengumpulan data usulan cagar budaya baru
  5. Koordinasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya terkait dengan Kajian
  6. Rekomendasi hasil kajian usulan cagar budaya baru
  7. Mengirimkan rekomendasi hasil kajian kepada bagian hukum untuk ditetapkan melalui keputusan Walikota jika hasil kajian memenui kriteria penetapan Cagar Budaya

Menunggu hasil verifikasi dan Hasil Kajian Cagar Budaya

Tidak dipungut biaya

Permohonan Usulan Cagar Budaya Baru

Melalui : 

a. Telp (0271) 714942

b. Instagram : @disbudparska

c. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go,id

d. Web : pariwisatasolo.surakarta.go.id

e. Email : disbudpar@surakarta.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Usulan Penetapan Cagar Budaya Baru"