Penyediaan Jasa Pengujian Hama Penyakit Ikan Karantina, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

  1. Mengisi formulir permohonan pengujian;
  2. Membawa sampel (contoh uji) sesuai yang dipersyaratkan.

  1. Petugas Pelayanan menerima permohonan pengujian dan contoh uji dari pelanggan serta memberikan kepada Manajer Teknis (MT)/Manajer Mutu (MM) untuk dilakukan kaji ulang permintaan;
  2. Manajer Teknis (MT)/Manajer Mutu (MM) melakukan kaji ulang permintaan terhadap permohonan pengujian dari pelanggan, kemudian memerintahkan kepada PPC untuk mencetak formulir laporan hasil pemeriksaan kelayakan contoh uji ;
  3. PPC mencetak form laporan hasil pemeriksaan kelayakan dan menyerahkan formulir tersebut beserta contoh uji kepada Tim Uji Kelayakan;
  4. Tim Uji Kelayakan melakukan uji kelayakan terhadap contoh uji dari pelanggan dan mengisi formulir laporan hasil pemeriksaan kelayakan serta menyerahkannya kepada PPC;
  5. PPC memberi kode, mengisi formulir distribusi dan mendistribusikan contoh uji kepada Penyelia Laboratorium sesuai target pengujian ;
  6. Penyelia Laboratorium menerima contoh uji beserta formulir distribusi dan kemudian mendistribusikan kepada para Analis Laboratorium untuk dilakukan pengujian ;
  7. Analis Laboratorium melakukan pengujian, membuat laporan hasil uji (LHU) dan menyerahkan kepada Penyelia Laboratorium untuk diverifikasi ;
  8. Penyelia Laboratorium melakukan verifikasi LHU dan menyerahkan ke Manajer Teknis (MT)/Manajer Mutu untuk diverifikasi;
  9. Manajer Teknis (MT)/Manajer Mutu (MM) melakukan Verifikasi LHU dan menyerahkan LHU kepada Petugas Administrasi Laboratorium untuk diterbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP);
  10. Petugas Administrasi Laboratorium menerbitkan LHP dan diserahkan kepada Kepala UPT/Manajer Teknis (MT)/Manajer Mutu (MM) untuk diverifikasi dan ditandatangani ;
  11. Petugas PNBP menerbitkan bukti billing dan menyerahkan kepada pelanggan ;
  12. Petugas administrasi laboratorium membuat surat pengantar dan menyerahkan kepada Kepala UPT/Manajer Teknis (MT)/Manajer Mutu (MM) untuk ditanda tangani;
  13. Kepala UPT/Manajer Teknis (MT)/Manajer Mutu (MM) menandatangani surat pengantar LHP an menyerahkan kepada petugas administrasi laboratorium untuk diserahkan kepada pelanggan ;
  14. Petugas administrasi laboratorium menyerahkan LHP kepada pelanggan.

Waktu pelayanan kumulatif 2 hari s/d 14 hari 1 jam 15 menit, dengan rincian waktu maksimal pengujian sebagai berikut :   

a. uji parasit 3 hari kerja,

b. uji bakteri mutu 10 hari kerja,

c. uji bakteri HPIK 5 hari kerja,

d. uji biologi molekular 3 hari kerja

e. uji organoleptik 2 hari kerja


Biaya berdasarkan PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Laporan Hasil Pemeriksaan/Pengujian (LHP) Laboratorium

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak Saran dan Pengaduan BKIPM Ambon

Jln. Laksdya Leo Wattimena Waiheru, Ambon, Maluku 97233

email : karantina.ambon@gmail.com

twitter : @BKIPMAmbon

Facebook : BKIPM Ambon

Instagram : @bkipmambon

Whatsapp : +62 822 9877 0090

Telp. : 0911-3869137
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan Jasa Pengujian Hama Penyakit Ikan Karantina, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan"