Layanan Regident Ranmor Pembayaran PKB dan BBN-KB II serta pembayaran SWDKLLJ untuk kendaraan yang mengalami Perubahan identitas Pemilik (Pemindahtanganan) dan perubahan identitas Ranmor

No. SK: 11.2 Tahun 2020

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Melampirkan Tanda Bukti Identitas Kepemilikan Tujuan
  3. Cek Fisik Ranmor
  4. Stnk Asli + Fotocopy
  5. Tbpkp / Notice Pajak Asli + Fotocopy
  6. tanda Bukti pendaftaran BPKB
  7. Keterangan Buka Blokir jika dalam status Blokir

  1. Sesuai SOP dan Mekanisme Pelayanan yang terlampir
  2. Sesuai SOP dan Mekanisme Pelayanan yang terlampir

1. Cek Fisik 10 menit 

2. Pendaftaran (Regident) 5 menit 

3. Penetapan 10 menit 

4. Koreksi 2 menit 

5. Penerimaan Pembayaran 5 menit 

6. Pencetakan 5 menit 

7. Penyerahan 5 menit 

8. Pengarsipan 2 menit

- STNK R2/R3 Rp.100.000 

- STNK R4 Rp.200.000 

- TNKB R2/R3 Rp. 60.000 

- TNKB R4 Rp.100.000 

- Mutasi R2/R3 Rp.150.000 

- Mutasi R4 Rp.250.000 

- PKB (NJKB + lamp x bobot x tarif 1,5%) 

- Progresif (tarif 2% - 3%) 

- BBNKB II (NJKB + lamp x bobot x tarif 1%) 

 - SWDKLLJ 

- DPWKP/IWKBU (Angkutan Umum)

STNK, TNKB, Notice Pajak

- Mesin Aplikasi Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survey Kepuasan Masyarakat; 

- Ruangan Pengaduan 

- Call Center (08114371069)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi e SAMSAT SULUT

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Regident Ranmor Pembayaran PKB dan BBN-KB II serta pembayaran SWDKLLJ untuk kendaraan yang mengalami Perubahan identitas Pemilik (Pemindahtanganan) dan perubahan identitas Ranmor"