Penjaminan Kelayakan IKI (Instalasi Karantina Ikan) Milik Pemerintah dan Badan Usaha - Perpanjangan

  1. NIB
  2. Sertifikat IKI masih berlaku

  1. 1. Menerima Permohonan, dokumen persyaratan dan registrasi dan melakukan verifikasi permohonan perpanjangan Sertifikat IKI/CKIB
  2. 2. Menyampaikan Tim Inspeksi ke Tim Pusat untuk diterbitkan Surat Tugas Inspeksi dan menugaskan Inspektur Karantina untuk melaksanakan Inspeksi
  3. 3. Melaksanakan Inspeksi penerapan CKIB di Instalasi dan melaporkannya kepada Kepala Balai
  4. 4. Menyampaikan Laporan Hasil Inspeksi dan Rekomendasi kepada Kepala Pusat Karantina Ikan melalui email ivm.puskari16@gmail.com
  5. 5. Menerima Laporan dan menugaskan Tim Evaluasi Pusat untuk melakukan rekomendasi Hasil Inspeksi
  6. 6. Melakukan Evaluasi dan menyusun rekomendasi hasil Inspeksi dan menyampaikan kepada Kepala Pusat
  7. 7. Menyampaikan rekomendasi untuk menerbitkan IKI atau sertifikat CKIB secara online kepada Kepala BKIPM (untuk instalasi Kelas A)
  8. 8. Menandatangani Sertifikat IKI atau CKIB dengan barcode
  9. 9. Menyampaikan secara online Sertifikat IKI/CKIB kepada UPT
  10. 10. Mencetak Sertifikat IKI/CKIB dan menyerahkan ke Pengguna Jasa

Waktu penyelesaian yang dibutuhkan untuk perpanjangan Sertifikat IKI adalah 3 Hari 1 Jam 30 Menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Instalasi Karantina Ikan

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak Saran dan Pengaduan BKIPM Ambon

Jln. Laksdya Leo Wattimena Waiheru, Ambon, Maluku 97233

email : karantina.ambon@gmail.com

twitter : @BKIPMAmbon

Facebook : BKIPM Ambon

Instagram : @bkipmambon

Whatsapp : +62 822 9877 0090

Telp. : 0911-3869137
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjaminan Kelayakan IKI (Instalasi Karantina Ikan) Milik Pemerintah dan Badan Usaha - Perpanjangan"