Informasi Sumber Daya Hutan dan Lingkungan

  1. Surat Permohonan dari Instansi Pemohon

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan (datang/dikirim)
  2. Mengagendakan surat masuk dan menyampaikan kepada kepala balai
  3. Kepala mencermati surat dan mendisposisi kepada Seksi terkait
  4. Kasi mencermati surat dan mendisposisi surat ke petugas terkait
  5. Bagian yang menangani informasi mencermati dan menyiapkan data terkait untuk selanjutnya memberikan informasi baik langsung, pos atau email.
  6. Pemohon menerima informasi.

Layanan data akan diberikan dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah diterima permohonan, sepanjang syarat terpenuhi

Tidak dipungut biaya

Data Numerik dan Spasial

Aduan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi Sumber Daya Hutan dan Lingkungan"