Rekomendasi Pemanfaatan Gedung Balai Adat Tidung dan Museum Sejarah Tarakan

  1. membayar retribusi sesuai perda yang berlaku
  2. -

  1. menerima calon pemohon
  2. mengecek jadwal sewa halaman outdoor di Balai Adat Tidung
  3. memberikan persetujuan jadwal sewa halaman outdoor di Balai Adat Tidung
  4. menyiapkan kwitansi retribusi sewa halaman outdoor di Balai Adat Tidung
  5. melakukan pembayaran retribusi sewa halaman outdoor di Balai Adat Tiudung
  6. menerima pembayaran retribusi sewa halaman outdoor di Balai Adat Tidung

2 menit menerima calon pemohon

5 menit mengecek jadwal sewa halaman outdoor di Balai Adat Tidung

5 menit memberikan persetujuan jadwal sewa halaman outdoor di Balai Adat Tidung 

3 menit menyiapkan kwitansi retribusi sewa halaman outdoor di Balai Adat Tidung

5 menit melakukan pembayaran retribusi sewa halaman outdoor di Balai Adat Tiudung

5 menit menerima pembayaran retribusi sewa halaman outdoor di Balai Adat Tidung

Retribusi sesuai dengan Perda Kota Tarakan No Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Biaya/tarif disetor pada kas daerah

Sewa halaman (outdoor) pemerintah/sosial

Layanan Pengaduan dapat dilakukan dengan cara

1. Datang langsung ke kantor

2. Melalui Kontak Saran

3. Melaui Media Sosial / SP4N Lapor

4. Melalui telepon 082211138573

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pemanfaatan Gedung Balai Adat Tidung dan Museum Sejarah Tarakan"