Layanan Regident Ranmor, Pembayaran PKB dan BBN-KB I serta Pembayaran SWDKLLJ untuk Kendaraan Baru

No. SK: 11.2 Tahun 2020

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Melampirkan tanda bukti identitas kepemilikan dengan ketentuan
  3. Faktur Pembelian
  4. Cek Fisik Kendaraan
  5. Tanda Bukti pendaftaran BPKB
  6. Ket. Dinas Perhubungan (Angkutan Umum)
  7. Ket. Karoseri (Bentuk)
  8. Bukti Lunas DPWKP/IWKBU (Angkutan Umum)

  1. Sesuai SOP dan Mekanisme Pelayanan yang terlampir

1. Cek Fisik 10 menit 

2. Pendaftaran (Regident) 5 menit 

3. Penetapan 10 menit 

4. Koreksi 2 menit 

5. Penerimaan Pembayaran 5 menit

 6. Pencetakan 5 menit 

7. Penyerahan 5 menit 

8. Pengarsipan 2 menit

- STNK R2/R3 Rp.100.000 

- STNK R4 Rp.200.000

 - TNKB R2/R3 Rp. 60.000

 - TNKB R4 Rp.100.000 - BPKB R2/R3 Rp.225.000 

- BPKB R4 Rp.375.000

 - PKB (NJKB + lamp x bobot x tarif 1,5%) - Progresif (tarif 2% - 3%)

 - BBNKB (NJKB + lamp x bobot x tarif 10%) 

- SWDKLLJ

 - DPWKP/IWKBU (Angkutan Umum

BPKB, STNK, TNKB, NOTICE PAJAK

- Mesin Aplikasi Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survey Kepuasan Masyarakat; 

- Ruangan Pengaduan 

- Call Center (08114371069)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi e SAMSAT SULUT

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Regident Ranmor, Pembayaran PKB dan BBN-KB I serta Pembayaran SWDKLLJ untuk Kendaraan Baru"