Pelayanan Fisioterapi

No. SK: 445.4/1547/V/2020

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu BPJS (Jika ada)
  3. Membawa Kartu Berobat Puskesmas Bendosari

  1. Pasien menyiapkan kartu Identitas Pasien KTP dan kartu BPJS/KIS faskes Puskesmas Bendosari
  2. Pasien datang ke Puskesmas mencuci tangan terlebih dahulu
  3. Pasien Diperiksa di meja skrining (Petugas mengukur suhu pasien dan Mengisi Form Skrining kepada pasien yang mengalami gejala Covid-19),
  4. Pasien mengambil nomor antrian sesuai dengan poli yang akan dikunjungi
  5. Pasien menunggu dipanggil di pendaftaran dan melakukan pendaftaran denga petugas
  6. Pasien menuju Poli Umum untuk dilakukan pemeriksaan (sesuai indikasi) dan diberikan surat pengantar untuk tindakan diruang Fisioterapi
  7. Petugas melakukan Tindakan sesuai dengan kebutuhan
  8. kemudian petugas memberi pengantar untuk membayar di kasir bila pasien umum/ bukan BPJS
  9. Pasien Pulang, pasien mengecek kembali perlengkapan yang dibawa dan diwajibkan selalu menjaga Protokol kesehatan serta kebersihan ruangan pelayanan puskesmas

Waktu pelayanan berlangsung  + 20 menit dari masuk ruang pemeriksaan hingga keluar


Biaya sudah berdasarkan tarif layanan badan layanan umum daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat. sesuai Peraturan Bupati  Nomor 55 Tahun 2020.

  • Biaya Gratis apabila mempunyai kartu BPJS/ KIS yang faskesnya Puskesmas Bendosari, dengan cara menunjukkan Kartu Identitas KIS / KTP melalui pendaftaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Jika tidak mempunyai kartu BPJS/KIS faskes Puskesmas Bendosari biaya sesuai dengan pelayanan yang dibutuhkan
PerbubNo55Th2020TarifLayanan

Pelayanan Fisioterapi

Cara pengaduan bisa melalui :

  • Via SMS/WA,dengan nomor 081288835164
  • Kotak Saran yang sudah disediakan oleh tim penanganan keluhan Puskesmas Bendosari
  • Email : puskesmasbendosari@gmail.com
  • IG dan FB (Puskesmas Bendosari)
  • http://bit.ly/SIPPPuskBendosari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store