NonPerizinan

No. SK: B/810/1540/KTK-SET.1/I/2022

  1. Pengantar RT
  2. Pengantar Desa
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP
  5. Surat Pindah dari Daerah Asal (bagi penduduk datang)
  6. Buku Nikah ( bagi pecah KK karena Menikah)

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada petugas
  2. Petugas mencek kelengkapan persyaratan pemohon
  3. Jika tidak lengkap berkas diserahkan kembali kepemohon untuk dilengkapi
  4. Jika lengkap berkas akan diproses
  5. Berkas yang sudah ditandatangani oleh Camat diserahkan langsung kepada pemohon
  6. Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat

Sejak berkas diterima petugas

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan KK dan KTP


Gratis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "NonPerizinan"