Fasilitasi Kerjasama Daerah

No. SK: 060/79/424.013/2022

  1. 1. Surat permohonan penawaran kerjasama dari instansi pengirim
  2. 2. Kerangka acuan kerja (KAK)
  3. 3. Disposisi pimpinan
  4. 4. Dokumen pendukung

  1. 1. Perangkat Daerah/Pihak ketiga mengajukan surat permohonan kerja sama kepada Kepala Dinas dilampiri kerangka acuan kerja
  2. 2. Sesuai disposisi Sub koordinator sub substansi kerja sama pada bagian tata pemerintahan membuat rancangan naskah kerja sama berdasarkan kerangka acuan kerja
  3. 3. Staf pelaksana membuat undangan untuk melaksanakan rapat pembahasan rancangan naskah kerja sama bersama Tim koordinasi kerja sama daerah Kabupaten Pasuruan serta Perangkat Daerah dan /atau pihak ketiga yang mengajukan
  4. 4. Setelah naskah rancangan kerja sama disetujui dilakukan penandatanganan.

9 Hari

Tidak dipungut biaya

Naskah Kerja Sama

Website : http://www.bagtapem.pasuruankab.go.id

Email : bagtapem.Pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Kerjasama Daerah"