Pengantar Kartu Keluarga (KK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP) Perubahan Status

No. SK: 060/06/424.304.1.01/2022

  1. 1. Pengantar RT/RW Asli
  2. 2. KK, KTP Asli dan Fotocopy 2 lembar
  3. 3. Data pendukung yang mau diganti Asli dan Fotocopy 2 lembar • Fotocopy Buku Nikah/ • Fotocopy Akte Cerai/ • Fotocopy Akte Kematian • Surat Keterangan Pindah
  4. 4. Bukti pelunasan PBB

  1. a. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan; b. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon; c. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka akan diproses , jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas; d. Pemohon menerima Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Perubahan Status (jika memenuhi persyaratan).

45 menit mulai verifikasi berkas hingga cetak pengantar KK dan KTP Perubahan Status

Tidak dipungut biaya

Pengantar Kartu Keluarga (KK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP) Perubahan Status

Kantor Kelurahan Gondangwetan Kecamatan Gondangwetan

 

Krajan RT 02 RW 02 Kel.Gondangwetan

Kec. Gondangwetan Kab.Pasuruan

 

Email : kelurahangondangwetan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Kartu Keluarga (KK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP) Perubahan Status"