4 hari 5 jam 5 menit
4 hari, maksimal 5 (lima) hari pelayanan sejak pelaporan diterima dan seluruh dokumen terpenuhi (end product inspections)
Menerima dan melakukan pencatatan PPK secara manual dan penginputan ke dalam Sisterkaroline 10 menit
Memerintahkan PHPI untuk melaksanakan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen 5 menit
Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen 10 menit
Berdasarkan diposisi Kepala UPT/ Pejabat yang ditunjuk, menyiapkan Surat Perintah Analisis/ Identifikasi Media Pembawa 5 menit
Melalukan anaslisis/identifikasi media pembawa dan membuat rekomendasi 10 menit
Berdasarkan rekomendasi analisis MP/HP dari PHPI, menyiapkan Surat Perintah Pemeriksaan Kebenaran Isi Dokumen (Kesesuaian jenis, jumlah dan / atau ukuran) 5 menit
Melakasanakan pemeriksaan kesesuaian jenis/jumlah dan / atau ukuran media pembawa 30 menit
Berdasarkan disposisi Kepala UPT/Pejabat yang ditunjuk, menyiapkan Surat Perintah Pemeriksaan Klinis dan / atau Pengambilan Sampel MP 5 menit
Melaksanakan pemeriksaan klinis MP dan membuat LHP klinis serta melakukan pengambilan sampel dan membuat LHP pengambilan sampel 60 menit
Memerintahkan Petugas Laboratorium untuk melakukan Pengujian 5 menit
Melakukan pengujian dan membuat Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium 4,5 hari
Berdasarkan LHU laboratorium dan LHP klinis , membuat disposisi kepada Petugas Administrasi untuk menyiapkan Draf Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik (KI-D2) 20 menit
Menyiapkan draf Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik (KI-D2) 10 menit
Menandatangani Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik (KI-D2) 5 menit
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik (KI-D2)
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
Kotak Saran dan Pengaduan BKIPM Ambon
Jln. Laksdya Leo Wattimena Waiheru, Ambon, Maluku 97233
email : karantina.ambon@gmail.com
twitter : @BKIPMAmbon
Facebook : BKIPM Ambon
Instagram : @bkipmambon
Whatsapp : +62 822 9877 0090
Telp. : 0911-3869137Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store