Penyusunan Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM)

No. SK: 060/79/424.013/2022

  1. Data Pelaporan Standar Pelayanan Minimal Perangkat Daerah (PD)

  1. 1. Bagian Tata Pemerintahan menerima data Pelayanan Minimal dari Perangkat Daerah;
  2. 2. Bagian Tata Pemerintahan melakukan rekapitulasi data Pelayanan Minimal dari Perangkat Daerah;
  3. 3. Bagian Tata Pemerintahan melakukan analisa dan penghitungan hasil data Pelayanan Minimal dari Perangkat Daerah;
  4. 4. Bagian Tata Pemerintahan menyusun Pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berdasarkan hasil dari data Pelayanan Minimal dari Perangkat Daerah yang sudah masuk dan benar.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Pasuruan
Jl. Hayam Wuruk  No. 14 

( (0343) 427090

Website : http://www.bagtapem.pasuruankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM)"